Diklat dan Uji Kompetensi Auditor Energi di bidang Bangunan dan Industri
Berdasarkan PP 70/2009 dan permen ESDM 14/2012 setiap usaha yang menggunakan energi lebih dari 6000 TOE setiap tahunnya wajib menerapkan manajemen energi. Dalam peraturan tersebut manajemen energi terbagi menjadi beberapa kewajiban, diantaranya adalah melaksanakan audit energi secara berkala; melaksanakan rekomendasi hasil audit energi dan melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Sehubungan dengan surat Pemberitahuan terkait Pencabutan Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 614 Tahun 2012 tanggal 11 Oktober 2019 sehingga untuk pelatihan auditor energi menerapkan SKNNI 53 Tahun 2018. Berdasarkan SKKNI 53 tahun 2018, kompetensi auditor energi dibagi menjadi :
- Auditor Energi Kompetensi Gedung dan Bangunan
- Auditor Energi Kompetensi Termal dan Mekanikal (Industri)
- Auditor Energi Kompetensi Kelistrikan (Industri)
- Merencanakan Audit Energi
- Melaksanakan Rapat Pembukaan
- Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal / Listrik
- Merencanakan Pengukuran Energi Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melaporkan Hasil Audit Energi
- Mampu melakukan pengumpulan data penggunaan dan konsumsi energi
- Mampu melakukan analisa secara sistematis terhadap penggunaan dan konsumsi energi
- Mampu mengidentifikasi, menguantifikasi dan melaporkan peluang penghematan
- Memiliki kepercayaan diri yang cukup dan siap untuk mengikuti sertifikasi auditor energi
- Penanggung jawab energi di perusahaan dengan konsumsi energi > 6.000 ToE
- Auditor energi di perusahaan atau organisasi yang belum diakui secara nasional sebagai Auditor Energi yang kompeten.
- Profesional yang ingin diakui sebagai Certified Energy Auditor (CEA)
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.749020.001.02 | Menerapkan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Audit Energi |
| 2 | M.749020.002.02 | Menyiapkan Proses Pelaksanaan Audit Energi Sesuai Standar |
| 3 | M.749020.003.02 | Melakukan Pengumpulan Data Historis dan Data Teknis Energi |
| 4 | M.749020.004.02 | Melakukan Pengukuran Konsumsi Energi Menggunakan Alat Ukur Portabel |
| 5 | M.749020.005.02 | Menganalisis Data Konsumsi Energi dan Menyusun Neraca Energi |
| 6 | M.749020.006.02 | Mengidentifikasi Peluang Hemat Energi (PHE) serta Kelayakan Finansial |
| 7 | M.749020.007.02 | Menyusun Laporan Resmi Hasil Audit Energi Bangunan dan Industri |