Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
PELAKSANA PASCATAMBANG PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Program pelatihan dan sertifikasi Pelaksana Pascatambang Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan program terfokus yang dirancang untuk membekali tenaga teknis dan operasional dengan keahlian praktis dalam mengeksekusi rencana penutupan tambang secara langsung di lapangan. Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari tata cara pembongkaran fasilitas tambang, penataan bentuk lahan (landform), pengelolaan kestabilan lereng, revegetasi, serta pemulihan fungsi lingkungan pasca-operasi sesuai dengan dokumen rencana dan regulasi teknis pertambangan yang berlaku demi tercapainya standar lingkungan yang berkelanjutan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 380 Tahun 2020, Tentang Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Kegiatan Pengelolaan Pascatambang Pada Kegiatan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang lingkup skema sertifikasi mencakup pekerjaan yang berkaitan dengan profesi bidang Perencana Pascatambang pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Lingkup tempat kerja bagi pemegang sertifikasi bagi tenaga Kerja khusus Perencana Pascatambang di Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | B.09PAS00.001.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) pada Kegiatan Pascatambang |
| 2 | B.09PAS00.002.1 | Melaksanakan Pembongkaran Fasilitas Tambang dan Pengolahan/Pemurnian |
| 3 | B.09PAS00.003.1 | Melaksanakan Penataan Bentuk Lahan (Landscaping) pada Area Bekas Tambang |
| 4 | B.09PAS00.004.1 | Melaksanakan Pemeliharaan dan Pengendalian Kestabilan Lereng Pascatambang |
| 5 | B.09PAS00.005.1 | Melaksanakan Revegetasi dan Pemeliharaan Tanaman Area Pascatambang |
| 6 | B.09PAS00.006.1 | Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pascatambang |