PERENCANAAN REKLAMASI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Program pelatihan dan sertifikasi Perencanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan program strategis yang dirancang untuk membekali tenaga profesional dengan keahlian komprehensif dalam menyusun dokumen dan desain teknis pemulihan lahan bekas tambang. Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari cara merancang tata letak lahan (landform design), pengendalian erosi dan sedimentasi, pengelolaan tanah lapisan atas (topsoil), serta pemilihan jenis vegetasi yang tepat. Seluruh materi diselaraskan agar peserta mampu menghasilkan perencanaan reklamasi yang efektif, memenuhi standar regulasi lingkungan hidup, serta mendukung tercapainya kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 359 Tahun 2020, Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Merencanakan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | B.09REK01.001.1 | Merencanakan Penatagunaan Lahan Bekas Tambang |
| 2 | B.09REK01.002.1 | Merencanakan Pengendalian Erosi dan Sedimentasi Lahan Reklamasi |
| 3 | B.09REK01.003.1 | Merencanakan Pengelolaan Tanah Pucuk (Topsoil Management) |
| 4 | B.09REK01.004.1 | Merencanakan Program Revegetasi Lahan Bekas Tambang |
| 5 | B.09REK01.005.1 | Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Dokumen Rencana Reklamasi |