PENYUSUNAN (IBPR) PERTAMBANGAN
Program pelatihan dan sertifikasi Penyusunan IBPR Pertambangan menitikberatkan pada penguasaan metodologi manajemen risiko secara terstruktur (Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko). Peserta akan mempelajari cara memetakan seluruh potensi bahaya dari setiap proses kerja, menganalisis tingkat keparahan serta peluang kejadian, hingga merumuskan hierarki pengendalian risiko yang paling efektif. Melalui pelatihan ini, perusahaan dapat memiliki dokumen mitigasi risiko yang kuat untuk melindungi aset dan tenaga kerja dari paparan bahaya tingkat tinggi.
Pelaksanaan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR) pada kegiatan pertambangan mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik serta Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan manajemen risiko melalui identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetapan pengendalian berdasarkan hierarki pengendalian risiko, serta pemantauan dan peninjauan untuk memastikan risiko keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan dapat dikendalikan.
Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Penyusunan IBPR Pertambangan.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Penyusunan IBPR Pertambangan.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | B.09IBP00.001.1 | Mengidentifikasi Potensi Bahaya pada Aktivitas Operasional Pertambangan |
| 2 | B.09IBP00.002.1 | Melakukan Penilaian Tingkat Risiko Kualitatif dan Kuantitatif (Risk Matrix) |
| 3 | B.09IBP00.003.1 | Menentukan Hierarki Pengendalian Risiko Tambang (Eliminasi s.d. APD) |
| 4 | B.09IBP00.004.1 | Menyusun dan Mendokumentasikan Register Risiko IBPR/HIRADC Tambang |
| 5 | B.09IBP00.005.1 | Melakukan Evaluasi dan Pemutakhiran Dokumen IBPR Secara Berkala |