TEKNISI K3 LISTRIK
Program pelatihan dan sertifikasi komprehensif Teknisi K3 Listrik dirancang khusus untuk membekali teknisi lapangan dan tenaga kerja kelistrikan dengan keahlian teknis dalam memasang, mengoperasikan, dan memelihara instalasi listrik sesuai kaidah keselamatan kerja. Peserta akan mempelajari dasar-dasar kelistrikan dan PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik), teknik pemasangan dan pengujian instalasi, prosedur Lock Out Tag Out (LOTO), penggunaan alat pelindung diri (APD) listrik, serta penanganan gangguan kelistrikan secara aman. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu bekerja sebagai teknisi listrik yang kompeten dan mampu menjaga keselamatan dirinya, rekan kerja, serta peralatan selama proses instalasi maupun pemeliharaan sistem kelistrikan.
Standarisasi kompetensi Teknisi K3 Listrik mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015, serta standar kompetensi kerja yang berlaku. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam memastikan kompetensi teknisi dalam melaksanakan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi serta peralatan listrik sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja sebagai Teknisi K3 Listrik di berbagai sektor industri, konstruksi, dan fasilitas umum.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang diujikan guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeriksaan, dan pemeliharaan instalasi listrik sesuai standar keselamatan kerja.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71TKL01.001.1 | Menerapkan Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kelistrikan Sesuai PUIL |
| 2 | M.71TKL01.002.1 | Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Kerja K3 Kelistrikan |
| 3 | M.71TKL01.003.1 | Menerapkan Prosedur Pengisolasian Energi Berbahaya / Lock Out Tag Out (LOTO) |
| 4 | M.71TKL01.004.1 | Melakukan Pemasangan dan Pemeliharaan Instalasi Kelistrikan Secara Aman |
| 5 | M.71TKL01.005.1 | Melakukan Pengukuran dan Pengujian Tahanan Isolasi serta Pembumian Sederhana |
| 6 | M.71TKL01.006.1 | Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Akibat Sengatan Listrik |