Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
INSTRUKTUR TRAINING
Program pelatihan dan sertifikasi komprehensif Instruktur Training dirancang khusus untuk membekali calon pelatih maupun praktisi yang ingin menjadi instruktur profesional dengan pemahaman mendalam serta keterampilan mengajar berbasis kompetensi. Peserta akan mempelajari prinsip pembelajaran orang dewasa (andragogi), teknik merancang program dan materi pelatihan, metode penyampaian materi yang interaktif, pengelolaan kelas dan dinamika kelompok, hingga teknik evaluasi hasil belajar peserta. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi instruktur yang tidak hanya menguasai materi, tetapi juga mampu menyampaikannya secara efektif, membangun keterlibatan peserta, dan mengukur pencapaian kompetensi secara objektif.
Standarisasi kompetensi Instruktur Pelatihan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. Standar tersebut menjadi acuan kompetensi instruktur dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengelola proses pelatihan berbasis kompetensi sesuai standar yang berlaku.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja sebagai instruktur/trainer di lembaga pelatihan kerja maupun unit pelatihan internal perusahaan.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang diujikan guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelatihan tatap muka berbasis kompetensi.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.011.1 | Menerapkan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pembelajaran Pelatihan Berbasis Kompetensi |
| 3 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) Berbasis Andragogi |
| 4 | N.78SPS02.035.1 | Memfasilitasi Proses Pembelajaran dan Pengelolaan Dinamika Kelas Pelatihan |
| 5 | N.78SPS02.039.2 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Mandiri dan Objektif |
| 6 | N.78SPS02.041.1 | Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pelatihan Kerja Serta Umpan Balik Peserta |