PELATIHAN SUPERVISIOR
Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi Supervisor Sumber Daya Manusia (Supervisor SDM) disiapkan untuk para penyelia dan koordinator lini pertama divisi Human Capital. Peserta dibekali keahlian menjembatani kebijakan strategis manajemen ke tataran eksekusi operasional, mencakup standardisasi alur kerja melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM, perumusan struktur skala upah dan paket tunjangan (remunerasi), analisis kebutuhan pembelajaran dan pengembangan (Training Needs Analysis / TNA), hingga penyusunan klausul perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) yang selaras dengan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Skema okupasi ini mengacu pada SKKNI Nomor 149 Tahun 2020 Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Surat Edaran Menaker terkait penegakan sertifikasi kompetensi profesi SDM. Keberadaan Supervisor SDM bersertifikat BNSP menjamin efektivitas pengawasan operasional personalia di tempat kerja, menjembatani hubungan industrial yang produktif, serta memastikan setiap prosedur SDM dijalankan secara adil, akuntabel, dan sesuai kepatuhan hukum ketenagakerjaan.
Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi: HR Supervisor, Personalia Section Head, Coordinator Training & Development, Remuneration & Industrial Relations Supervisor, serta Calon Manajer SDM.
- Lingkup isi skema pelatihan: Perancangan deskripsi jabatan lintas departemen, penyusunan dan tinjauan SOP MSDM, evaluasi dan implementasi sistem remunerasi, identifikasi serta penyusunan program pembelajaran karyawan, dan pengelolaan proses kesepakatan hubungan kerja.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
| 3 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
| 4 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 5 | M.70SDM01.042.2 | Membuat Kesepakatan Kerja |