SAP Learning Center

Pelatihan dan Uji Kompetensi

AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Program pelatihan dan sertifikasi komprehensif Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum) dirancang khusus untuk membekali para profesional dengan pemahaman mendalam serta kompetensi manajerial dalam mengawasi ditaatinya peraturan perundangan K3 di tempat kerja. Peserta akan mempelajari dasar hukum K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan penilaian risiko di berbagai jenis pekerjaan, penyusunan dan pengelolaan program Sistem Manajemen K3 (SMK3), peran serta tanggung jawab sebagai anggota P2K3, hingga investigasi kecelakaan kerja. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi Ahli K3 Umum yang kompeten mengawasi penerapan K3 di perusahaan, mengurangi angka kecelakaan kerja, serta membangun budaya kerja yang aman dan produktif.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 5/165/AS.03.03/V/2022 tentang Penetapan Skema Setifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.

Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
.sampulu-table-wrap { width: 100%; overflow-x: auto; margin: 25px 0; border-radius: 10px; background: #ffffff; box-shadow: 0 4px 16px rgba(0, 0, 0, 0.06); border: 1px solid #e0e0e0; } .sampulu-clean-table { width: 100%; border-collapse: collapse !important; font-family: inherit; text-align: left; font-size: 14px; border: 1px solid #e0e0e0; } /* Header Oranye Pekat & Teks Putih */ .sampulu-clean-table thead tr { background-color: #f37021 !important; } .sampulu-clean-table th { background-color: #f37021 !important; color: #ffffff !important; padding: 14px 16px !important; font-weight: 700 !important; font-size: 14px !important; letter-spacing: 0.3px; border-right: 1px solid rgba(255, 255, 255, 0.3) !important; border-bottom: 2px solid #e05d0e !important; } .sampulu-clean-table th:last-child { border-right: none !important; } /* Isi Baris & Garis Pembatas */ .sampulu-clean-table td { padding: 14px 16px !important; border-bottom: 1px solid #e5e7eb !important; border-right: 1px solid #e5e7eb !important; vertical-align: middle; line-height: 1.5; color: #333333; } .sampulu-clean-table td:last-child { border-right: none !important; } .sampulu-clean-table tbody tr:nth-child(even) { background-color: #f9fafb; } .sampulu-clean-table tbody tr:hover { background-color: #fff7ed; } /* Penataan Kolom */ .col-no { text-align: center !important; width: 8%; font-weight: 600; } .col-kode { width: 25%; font-weight: 700; color: #f37021 !important; } .col-judul { width: 67%; color: #2b2b2b; }
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.71KKK00.001.1 Mengembangkan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja
2 M.71KKK00.002.1 Mengelola Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
3 M.71KKK00.003.1 Membentuk dan Mengelola Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
4 M.71KKK00.004.1 Melakukan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR / HIRADC) Tingkat Lanjut
5 M.71KKK00.005.1 Merancang Sistem Tanggap Darurat dan Pengendalian Kebakaran di Tempat Kerja
6 M.71KKK00.006.1 Memimpin Investigasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
7 M.71KKK00.007.1 Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) Sesuai PP 50/2012