AHLI UTAMA RUANG TERBATAS
Program pelatihan dan sertifikasi komprehensif Ahli Utama Ruang Terbatas dirancang khusus untuk membekali profesional K3 senior dengan kompetensi strategis dalam merumuskan kebijakan dan sistem manajemen keselamatan kerja ruang terbatas di tingkat korporat. Peserta akan mempelajari perumusan kebijakan dan standar K3 ruang terbatas perusahaan, audit dan evaluasi efektivitas sistem manajemen ruang terbatas, pengambilan keputusan pada kondisi darurat kompleks, pengembangan kompetensi tim K3 ruang terbatas, hingga pelaporan kinerja K3 kepada manajemen puncak. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi Ahli Utama Ruang Terbatas yang kompeten memimpin dan mengembangkan sistem keselamatan ruang terbatas di seluruh lini organisasi.
Standarisasi kompetensi Ahli Utama Ruang Terbatas mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.326/MEN/XII/2011 tentang SKKNI Bidang K3 Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas.
Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja sebagai Ahli Utama/Manajer K3 Ruang Terbatas di sektor migas, tambang, dan industri manufaktur skala besar.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang diujikan guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan perumusan kebijakan, audit sistem, dan kepemimpinan program K3 ruang terbatas tingkat strategis.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71MRT03.001.1 | Merumuskan Kebijakan dan Manual Sistem Manajemen K3 Bekerja di Ruang Terbatas Korporat |
| 2 | M.71MRT03.002.1 | Mengintegrasikan Program K3 Ruang Terbatas ke dalam Sistem Manajemen K3 Perusahaan (SMK3) |
| 3 | M.71MRT03.003.1 | Melakukan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Ruang Terbatas |
| 4 | M.71MRT03.004.1 | Mengendalikan Manajemen Krisis dan Tanggap Darurat Bencana Ruang Terbatas Tingkat Tinggi |
| 5 | M.71MRT03.005.1 | Mengembangkan Strategi Pembinaan dan Standarisasi Kompetensi Personil Ruang Terbatas |
| 6 | M.71MRT03.006.1 | Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Program K3 Ruang Terbatas kepada Direksi / Pemangku Kepentingan |