Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
AHLI K3 LISTRIK
Program pelatihan dan sertifikasi komprehensif Ahli K3 Listrik dirancang khusus untuk membekali para profesional K3 dan kelistrikan dengan pemahaman mendalam serta kompetensi manajerial dalam mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, dan mengendalikan potensi kecelakaan kerja pada instalasi listrik. Peserta akan mempelajari dasar hukum K3 kelistrikan, prinsip proteksi terhadap bahaya sengatan listrik dan kebakaran akibat arus listrik, pemeriksaan serta pengujian instalasi listrik, penyusunan program K3 listrik perusahaan, hingga peran dan tanggung jawab sebagai anggota P2K3. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi Ahli K3 Listrik yang mampu mengawasi penerapan peraturan perundangan K3 kelistrikan serta berperan optimal dalam mengendalikan risiko kecelakaan kerja di lingkungan kerjanya.
Standarisasi kompetensi Ahli K3 Listrik mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015, serta ketentuan standar kompetensi kerja yang berlaku. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan dan pelaksanaan K3 listrik, termasuk perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi serta peralatan listrik.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik, seperti Ahli K3 Listrik, anggota P2K3, dan pengawas instalasi listrik.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang diujikan guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian K3 pada instalasi dan peralatan listrik.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK01.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan Norma K3 Bidang Kelistrikan |
| 2 | M.71KKK01.002.1 | Merencanakan Program dan Kebijakan K3 Bidang Kelistrikan di Tempat Kerja |
| 3 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR) Sistem Instalasi Listrik |
| 4 | M.71KKK01.004.1 | Melakukan Pengawasan K3 Perencanaan dan Pemasangan Instalasi Listrik Sesuai PUIL |
| 5 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengawasan K3 Pemeliharaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kelistrikan |
| 6 | M.71KKK01.006.1 | Melakukan Pengawasan K3 Sistem Penyalur Petir dan Pembumian (Grounding) |
| 7 | M.71KKK01.007.1 | Melaksanakan Investigasi dan Analisis Kecelakaan Kerja Akibat Bahaya Listrik |