SAP Learning Center

Pelatihan dan Uji Kompetensi

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI MANAJER PENGOLAHAN LIMBAH B3 (MPLB3)

Program pelatihan dan sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) merupakan program tingkat pengawas dan manajerial yang dirancang untuk membekali personel dengan kompetensi komprehensif dalam mengelola emisi udara industri. Peserta akan mempelajari tata cara mengidentifikasi titik sumber emisi (bergerak maupun tidak bergerak), menentukan karakteristik parameter pencemar udara, merancang strategi dan program mitigasi penurunan beban emisi, menyusun rencana pemantauan cerobong berkala, hingga menyusun pelaporan ketaatan baku mutu emisi melalui portal SIMPEL KLHK. Melalui program ini, peserta dipersiapkan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap baku mutu lingkungan dan terhindar dari sanksi administratif maupun hukum.

Standarisasi kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) mengacu pada standar kompetensi kerja nasional bidang lingkungan serta ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018. Regulasi ini mewajibkan setiap pimpinan teknis atau penanggung jawab lingkungan pada industri yang berpotensi menghasilkan emisi gas buang untuk memiliki sertifikasi kompetensi resmi BNSP guna mendukung target penurunan emisi nasional serta kepatuhan izin lingkungan.

Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.

Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi

  • Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi Manajer HSE / Lingkungan, Environmental Compliance Specialist, Superintendent Operasional Pabrik, Boiler Engineer, serta staf divisi K3L di industri pertambangan, pembangkit listrik (PLTU), peleburan logam/smelter, semen, pulp & paper, kelapa sawit, dan petrokimia.
  • Lingkup isi skema ini mencakup unit-unit kompetensi inti yang diujikan guna memastikan kemampuan personel dalam menginventarisasi beban emisi, mengevaluasi efektivitas alat pengendali pencemaran udara, mengoordinasikan pengujian kualitas udara cerobong, serta menyusun laporan evaluasi pengendalian pencemaran udara secara berkala.