Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
INSPEKSI K3 PERTAMBANGAN
rogram pelatihan dan sertifikasi Inspeksi K3 Pertambangan dirancang khusus untuk membekali para pengawas, inspekstur internal, dan profesional K3 dengan keahlian teknis dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja di area pertambangan. Peserta akan mempelajari teknik observasi lapangan, identifikasi bahaya langsung, penilaian tingkat risiko, pemeriksaan kepatuhan standar operasional, hingga penyusunan laporan temuan dan rekomendasi perbaikan yang efektif. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mendeteksi potensi bahaya secara dini, mencegah kecelakaan kerja, serta memastikan seluruh aktivitas penambangan mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).
Pelaksanaan inspeksi K3 Pertambangan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/37.04/DJB/2019. Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian untuk mengidentifikasi bahaya, memastikan pengendalian risiko, serta mendukung penerapan keselamatan pertambangan dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Inspeksi K3 Pertambangan.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Inspeksi K3 Pertambangan.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | B.09IK300.001.1 | Menyusun Rencana dan Jadwal Inspeksi K3 Pertambangan |
| 2 | B.09IK300.002.1 | Menyiapkan Daftar Periksa (Checklist) Inspeksi Sesuai Area Kerja Tambang |
| 3 | B.09IK300.003.1 | Melaksanakan Observasi Perilaku dan Kondisi Kerja Berbahaya di Front Tambang |
| 4 | B.09IK300.004.1 | Melakukan Evaluasi Kepatuhan Standar Keselamatan Operasi (KO) Tambang |
| 5 | B.09IK300.005.1 | Menyusun Laporan Hasil Temuan Inspeksi dan Memantau Tindak Lanjut Perbaikan |