PELATIHAN DAN SERTIFIKASI AUDITOR ENERGI LISTRIK, THERMAL, GEDUNG
Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi Auditor Energi disiapkan untuk mencetak tenaga ahli yang mampu mengidentifikasi, mengukur, dan menganalisis profil konsumsi energi pada fasilitas industri serta bangunan komersial. Skema ini mencakup penguasaan audit pada sistem kelistrikan (motor, transformator, sistem pencahayaan), sistem termal dan mekanikal (boiler, steam trap, chiller, kompresor), serta selubung dan tata udara gedung (envelope & HVAC). Peserta dilatih menggunakan instrumen ukur portabel, menyusun neraca massa dan energi, menghitung Indeks Konsumsi Energi (IKE), serta merumuskan peluang hemat energi (PHE) yang layak secara teknis dan finansial (payback period dan kelayakan investasi).
Standarisasi kompetensi Auditor Energi mengacu pada SKKNI Nomor 53 Tahun 2018 (Bidang Audit Energi) yang tersertifikasi BNSP, serta merujuk pada standar SNI ISO 50002 (Audit Energi) dan ISO 50001 (Sistem Manajemen Energi). Keberadaan auditor energi tersertifikasi merupakan pemenuhan amanat Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi dan regulasi Kementerian ESDM, yang mewajibkan pengguna energi di atas ambang batas untuk melakukan audit energi berkala oleh tenaga kompeten.
Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi: Auditor Energi Industri/Gedung, Energy Manager, Facility & Utility Engineer, Maintenance Supervisor, Konsultan Efisiensi Energi, serta Staf Manajemen Keberlanjutan/ESG.
- Lingkup isi skema pelatihan: Perencanaan dan pembukaan audit energi, pengumpulan data historis dan operasional, perencanaan pengukuran parameter kelistrikan/termal/gedung, survei lapangan dan pengukuran in-situ, analisis data konsumsi dan neraca energi, identifikasi peluang konservasi energi, serta penyusunan dokumen laporan audit energi resmi.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.74AEN00.001.02 | Merencanakan Audit Energi |
| 2 | M.74AEN00.002.02 | Melaksanakan Rapat Pembukaan |
| 3 | M.74AEN00.003.02 | Mengumpulkan Data pada Fasilitas Pengguna Energi |
| 4 | M.74AEN00.006.02 | Merencanakan Pengukuran Parameter Energi (Listrik, Termal, dan Bangunan Gedung) |
| 5 | M.74AEN00.009.02 | Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Pengguna Energi |
| 6 | M.74AEN00.012.02 | Melakukan Analisis Data Survei Lapangan dan Neraca Energi |
| 7 | M.74AEN00.015.02 | Melaporkan Hasil Audit Energi |