Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
PENANGANAN BAHAYA GAS H2S
Program pelatihan dan sertifikasi komprehensif Penanganan Bahaya Gas H2S dirancang khusus untuk membekali tenaga kerja industri migas dengan pemahaman mendalam serta keterampilan dalam mengenali, mencegah, dan menanggulangi bahaya gas Hidrogen Sulfida (H2S). Peserta akan mempelajari sifat dan karakteristik gas H2S serta dampaknya terhadap kesehatan manusia, teknik deteksi dan pemantauan gas H2S di area kerja, prosedur pencegahan dan pengendalian risiko, penggunaan alat pelindung pernapasan (SCBA), hingga simulasi tindakan darurat dan penyelamatan korban paparan gas H2S. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu bekerja dengan aman di area yang berpotensi terpapar gas H2S sesuai standar keselamatan industri migas.
Standarisasi kompetensi Penanganan Bahaya Gas H2S mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 244 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas serta Panas Bumi Sub Bidang Penanganan Bahaya Gas H2S.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja sebagai Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S di industri minyak, gas bumi, dan petrokimia.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang diujikan guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan deteksi, pencegahan, dan penanggulangan bahaya paparan gas H2S di tempat kerja.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.71H2S00.001.1 | Menerapkan Karakteristik, Sifat Fisik-Kimia, dan Bahaya Pajanan Gas H2S bagi Tubuh Manusia |
| 2 | M.71H2S00.002.1 | Mengoperasikan dan Merawat Alat Deteksi Gas H2S Portabel (Personal H2S Monitor) |
| 3 | M.71H2S00.003.1 | Menggunakan Alat Pelindung Diri Khusus dan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) Sesuai SOP |
| 4 | M.71H2S00.004.1 | Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Area Kritis Berpotensi Paparan Gas H2S (Sour Gas Area) |
| 5 | M.71H2S00.005.1 | Melaksanakan Prosedur Evakuasi Darurat Menuju Titik Kumpul Aman (Muster Point) Berbasis Arah Angin |
| 6 | M.71H2S00.006.1 | Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama (P3K) dan Resusitasi Jantung Paru bagi Korban Keracunan Gas H2S |