SAP Learning Center

Pelatihan dan Uji Kompetensi

Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.

PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Program pelatihan dan sertifikasi komprehensif Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dirancang khusus untuk membekali tenaga kerja lapangan dengan pemahaman dasar serta keterampilan teknis dalam mendukung pelaksanaan K3 sehari-hari di tempat kerja. Peserta akan mempelajari cara menerapkan peraturan perundangan K3, melakukan survei potensi bahaya, mengawasi penerapan izin kerja, melakukan pengukuran potensi bahaya sederhana, hingga melaporkan kondisi tidak aman kepada atasan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi Petugas K3 yang siap membantu Ahli K3 dalam memantau, mengingatkan, dan menjaga kepatuhan penerapan K3 di area kerjanya masing-masing.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 5/165/AS.03.03/V/2022 tentang Penetapan Skema Setifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai Ruang Lingkup Skema Sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi

  • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
.sampulu-table-wrap { width: 100%; overflow-x: auto; margin: 25px 0; border-radius: 10px; background: #ffffff; box-shadow: 0 4px 16px rgba(0, 0, 0, 0.06); border: 1px solid #e0e0e0; } .sampulu-clean-table { width: 100%; border-collapse: collapse !important; font-family: inherit; text-align: left; font-size: 14px; border: 1px solid #e0e0e0; } /* Header Oranye Pekat & Teks Putih */ .sampulu-clean-table thead tr { background-color: #f37021 !important; } .sampulu-clean-table th { background-color: #f37021 !important; color: #ffffff !important; padding: 14px 16px !important; font-weight: 700 !important; font-size: 14px !important; letter-spacing: 0.3px; border-right: 1px solid rgba(255, 255, 255, 0.3) !important; border-bottom: 2px solid #e05d0e !important; } .sampulu-clean-table th:last-child { border-right: none !important; } /* Isi Baris & Garis Pembatas */ .sampulu-clean-table td { padding: 14px 16px !important; border-bottom: 1px solid #e5e7eb !important; border-right: 1px solid #e5e7eb !important; vertical-align: middle; line-height: 1.5; color: #333333; } .sampulu-clean-table td:last-child { border-right: none !important; } .sampulu-clean-table tbody tr:nth-child(even) { background-color: #f9fafb; } .sampulu-clean-table tbody tr:hover { background-color: #fff7ed; } /* Penataan Kolom */ .col-no { text-align: center !important; width: 8%; font-weight: 600; } .col-kode { width: 25%; font-weight: 700; color: #f37021 !important; } .col-judul { width: 67%; color: #2b2b2b; }
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.71KKK01.001.1 Membantu Penerapan Peraturan Perundang-Undangan K3 di Tempat Kerja
2 M.71KKK01.002.1 Melakukan Survei Potensi Bahaya dan Faktor Risiko Lingkungan Kerja
3 M.71KKK01.003.1 Melakukan Pengawasan Penerapan Izin Kerja Aman (Permit to Work / PTW)
4 M.71KKK01.004.1 Melakukan Pengawasan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di Area Kerja
5 M.71KKK01.005.1 Melakukan Inspeksi Fasilitas Tanggap Darurat dan Pemadam Kebakaran Portabel (APAR)
6 M.71KKK01.006.1 Mencatat dan Melaporkan Temuan Kondisi Tidak Aman (Unsafe Condition) dan Tindakan Tidak Aman (Unsafe Action)