SAP Learning Center

PENGAWAS OPERASIONAL MADYA

Peran pengawas operasional madya sebagai pengawas tingkat manajemen menengah (middle management) adalah bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 dan lingkungan pertambangan sehingga perlu diberikan pembekalan agar kompeten dalam melakukan pengawasan tingkat manajemen menengah.

Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat madya sesuai dengan Keputusan Dirjen  Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.

PERSYARATAN PESERTA DIKLAT PENGAWAS OPERASIONAL MADYA (POM)

Persyaratan peserta yang akan mengikuti diklat dan uji kompetensi POM ada 2 yaitu persyaratan dokumen dan persyaratan umum.

Persyaratan umum

  • Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan
  • Pengalaman dibidang pertambangan mineral dan/atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun dan S1/S2/S3 Minimal 1tahun
  • Memiliki Sertifikat PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) Minimal selama 1 Tahun
  • Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
  • (Khusus Expatriat) Surat Ijin Bekerja di Indonesia

Persyaratan Dokumen

  • Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi Pemetaan Tambang
    Terbuka di tandatangan oleh KTT/PJO dan di cap
  • FC KTP
  • CV Terkini
  • Ijasah terakhir
  • Uraian Pekerjaan Terkini (Jobdesk)
  • SK Pengangkatan terakhir (Surat keterangan jabatan)
  • Copy Sertifikat POP (Telah memiliki minimal 1 Tahun)
  • (Khusus Expatriat) Surat Ijin Bekerja
  • Pasfoto 3×4 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah dan berpakaian rapih (tidak diperbolehkan menggunakan kaos)
  • Sertifikat Pelatihan terkait Peraturan – peraturan keselamatan, kesehatan, pengelolaan lingkungan, kaidah teknis, konservasi sumber daya dan jasa di bidang
    pertambangan mineral dan batubara
  • Laporan inspeksi tempat kerja/pemeriksaan dan pengujian peralatan
  • Hasil evaluasi laporan investigasi
  • Implementasi dan (RKAB) Rencana kerja terkait penerapan teknis pertambangan yang baik, Keselamatan pertambangan, Lindungan Lingkungan, konservasi,
    pemanfaatan jasa dan teknologi
  • Laporan Risk Assessment
  • Lain – lain