SAP Learning Center

Diklat Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Kegiatan reklamasi dan pascatambang dilakasanakan setelah proses penambangan selesai, sehingga perusahaan wajib menyediakan dana sebelum penambangan dilakukan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Penentuan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang ditetapkan berdasarkan dana biaya reklamasi dan dana biaya pascatambang yang disusun sesuai dengan pedoman penyusunan dokumen rencana reklamasi dan dokumen rencana pasctambang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah disetujui oleh pemerintah.

SAP Lerning Centre hadir untuk membantu profesional di perusahaan lebih memahami tentang Jaminan reklamasi dan Jaminan Pascatambang dengan mengadakan Diklat Jaminan reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Setalah mengikuti diklat ini peserta diharapkan mampu merencanakan biaya jaminan reklamasi dan biaya jaminan pascatambang yang dibutuhkan oleh perusahaan pertambangan untuk melakukan kegiatan reklamasi dan pascatambang.

Peserta Diklat :

- Profesional dibidang pertambangan dengan pendidikan minimal D3 dari jurusan terkait teknik pertambangan, teknik lingkungan dll.
- Pekerja dibidang pekerjaan terkait pengelolaan lingkungan pertambangan mineral dan batubara.