TRAINING OF TRAINER LEVEL 3
Program pelatihan dan sertifikasi komprehensif Training of Trainer (TOT) Level 3 dirancang khusus untuk membekali calon instruktur pemula dengan kompetensi dasar dalam merancang, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelatihan tatap muka. Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi standar kompetensi dan kualifikasi kerja, menyusun rencana penyajian materi pelatihan, melaksanakan pelatihan tatap muka, menerapkan K3 di lembaga pelatihan kerja, mengelola bahan dan peralatan pelatihan, hingga menilai kemajuan kompetensi peserta secara individu. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi Junior Instruktur yang kompeten, siap mengikuti uji sertifikasi BNSP, dan mampu mengajar sesuai standar kualifikasi KKNI Level 3.
Standarisasi kompetensi Training of Trainer (ToT) Level 3 mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan SKKNI Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. ToT Level 3 mengacu pada kompetensi tenaga pelatihan pada jenjang Asisten Instruktur dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan berbasis kompetensi.
Sampulu Learning Center berkomitmen menghadirkan pelatihan yang berkualitas untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul di bidang pertambangan dan energi.
Ruang Lingkup Skema Pelatihan dan Sertifikasi
- Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja sebagai Junior Instruktur/asisten pelatih di lembaga pelatihan kerja.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang diujikan guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan perencanaan penyajian materi, pelaksanaan pelatihan tatap muka, dan penilaian kemajuan peserta pelatihan pada level dasar.
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.011.1 | Menerapkan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.012.1 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu Sesuai Standar Kompetensi Kerja |
| 3 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan (Lesson Plan / Sesi Pembelajaran) |
| 4 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) di Ruang Kelas / Workshop |
| 5 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Bahan dan Peralatan Pelatihan Kerja Praktik |
| 6 | N.78SPS02.039.2 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Berkala |