Diklat dan Uji Kompetensi Auditor Energi di bidang Bangunan dan Industri
Berdasarkan PP 70/2009 dan permen ESDM 14/2012 setiap usaha yang menggunakan energi lebih dari 6000 TOE setiap tahunnya wajib menerapkan manajemen energi. Dalam peraturan tersebut manajemen energi terbagi menjadi beberapa kewajiban, diantaranya adalah melaksanakan audit energi secara berkala; melaksanakan rekomendasi hasil audit energi dan melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
oleh auditor energi, baik internal maupun eksternal yang kompeten yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi. Audit energi dilaksanakan oleh auditor energi yang kompeten yang ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi.
Sehubungan dengan surat Pemberitahuan terkait Pencabutan Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 614 Tahun 2012 tanggal 11 Oktober 2019 sehingga untuk pelatihan auditor energi menerapkan SKNNI 53 Tahun 2018. Berdasarkan SKKNI 53 tahun 2018, kompetensi auditor energi dibagi menjadi :
- Auditor Energi Kompetensi Gedung dan Bangunan
- Auditor Energi Kompetensi Termal dan Mekanikal (Industri)
- Auditor Energi Kompetensi Kelistrikan (Industri)
TOPIK PELATIHAN
- Merencanakan Audit Energi
- Melaksanakan Rapat Pembukaan
- Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal / Listrik
- Merencanakan Pengukuran Energi Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal / Listrik
- Melaporkan Hasil Audit Energi
Tujuan diklat dan uji kompetensi auditor energi
- Mampu melakukan pengumpulan data penggunaan dan konsumsi energi
- Mampu melakukan analisa secara sistematis terhadap penggunaan dan konsumsi energi
- Mampu mengidentifikasi, menguantifikasi dan melaporkan peluang penghematan
- Memiliki kepercayaan diri yang cukup dan siap untuk mengikuti sertifikasi auditor energi
Peserta Diklat
- Penanggung jawab energi di perusahaan dengan konsumsi energi > 6.000 ToE
- Auditor energi di perusahaan atau organisasi yang belum diakui secara nasional sebagai Auditor Energi yang kompeten.
- Profesional yang ingin diakui sebagai Certified Energy Auditor (CEA)