Diklat dan Uji Kompetensi Manager Energi di bidang Bangunan dan Industri
Energi merupakan kebutuhan mutlak bagi sebuah sebuah perusahaan. Dalam menjalankan aktivitas ekonominya, tanpa ada energi, perusahaan tidak akan mampu melakukan aktivitas produksi, distribusi hingga transaksi jual beli. Namun demikian, seringkali energi dikonsumsi secara tidak efisien. Penggunaan energi yang tidak efisien menyebabkan peningkatan biaya produksi bagi perusahaan. Sebaliknya penggunaan energi secara efisien mampu menurunkan biaya produksi dan berarti meningkatkan daya saing perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2009, tentang Konservasi Energi, Pasal 12 menjelaskan bahwa pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui penerapan manajemen energi, yaitu antara lain dengan menunjuk Manajer Energi untuk melakukan pengelolaan energi secara efisien, dimulai dari perencanaan, penerapan sampai dengan pelaporan, serta melaksanakan audit energi secara berkala.
Konservasi energi dapat di definisikan sebagai kegiatan pemanfaatan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang benar-benar diperlukan untuk menunjang pembangunan nasional. Tujuan Konservasi Energi adalah untuk memelihara kelestarian sumber daya alam yang berupa sumber energi melalui kebijakan pemilihan teknologi dan pemanfaatan energi secara efisien, rasional, untuk mewujudkan kemampuan penyediaan energi. Penggunaan energi yang optimal sesuai kebutuhan akan menurunkan biaya energi yang dikeluarkan (hemat energi hemat biaya).
SAP Learning Centre hadir sebagai konsultan konservasi energi dan konsultan pengembangan sumber daya manusia bidang konservasi energi dengan mengadakan pelatihan dan sertifikasi auditor energi untuk masyarakat umum dan pengelola industri.
Tujuan diklat dan uji kompetensi auditor energi adalah:
- Mampu mengawasi keberlangsungan konservasi energi Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap Calon Manajer Energi sebagai Sumber Daya Manusia Pengelola Energi berbasis kompetensi.
- Menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap Calon Manajer Energi sebagai Sumber Daya Manusia Pengelola Energi berbasis kompetensi.
Peserta diklat :
- Pendidikan minimal SMK Teknik/SMA IPA sederajat, dan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang Manajer Energi, atau
- Pendidikan Sarjana Muda (D3) Teknik, dan MIPA Terapan, Ekonomi dan Sosial dengan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang Manajer Energi, atau; atau
- Pendidikan minimal S1/S2 Teknik, dan MIPA Terapan, Ekonomi dan Sosial dengan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun dibidang Manajer Energi.