PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA
Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik. dalam melaksanakan tanggungjawabnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, mengamanahkan perusahaan pemegang IUP eksplorasi, IUPK eksplorasi, IUP operasi produksi, dan IUPK operasi produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SAP Learning Center sebagai lembaga Diklat dan Uji Kompetensi berupaya membantu perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi produksi dalam mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan operator.
Salah satunya melalui Diklat dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan yang diselenggarakan bagi para pengawas operasional agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai yang dipersyaratkan.
PERSYARATAN PESERTA DIKLAT PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)
Persyaratan peserta yang akan mengikuti diklat dan uji kompetensi POP ada 2 yaitu persyaratan dokumen dan persyaratan umum.
Persyaratan umum
- Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
- Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan/ atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1/S2/S3 Minimal 1 tahun.
- Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah.
Persyaratan Dokumen
- Copy KTP sebanyak 1 lembar.
- Pas foto 3×4 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah.
- Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi POP di tandatangan oleh KTT/PJO/direktur dan di stempel.
- Copy SK Pengangkatan Pegawai/Surat keterangan kerja.
- Curriculum Vitae (CV)/ Daftar Riwayat Hidup terkini.
- Copy Ijasah terakhir.
- Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk).
- Surat Ijin Bekerja khusus (Khusus Expatriat)
- Bukti sertifikat/pelatihan pengelolaan K3 & Lingkungan Pertambangan
- Bukti-bukti kerja lapangan yang harus dibawa/disiapkan:
- Bukti kerja pengelolaan K3 Pertambangan
- Bukti kerja (Shift report/daily report/work permit)
- Bukti kerja sosialisasi SOP/Grup Meeting
- Bukti kerja (Insident report tingkat 1/hazard report)
- Bukti kerja IBPR
- Bukti kerja pengelolaan lingkungan lindungan pertambangan
- Bukti kerja (Inspeksi tenpat kerja, inspeksi peralatan)
- Bukti kerja (JSA)
- Work permit yang sudah diisi (Ijin Kerja khusus atau, Ijin kerja ruang terbatas atau, Form Ijin Kerja Penggalian.
- Rekaman safety meeting (Absensi, Notulen dan Laporan tindak lanjut)
- Job Safety Analys (JSA)
- Lain – lain
MATERI DIKLAT PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)
- Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan
- Tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggungjawabnya
- Pertemuan keselamatan pertambangan
- Investigasi kecelakaan
- Identifikasi bahaya dan pengendalian resiko
- Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan
- Inspeksi
- Analisis keselamatan pekerjaan