Diklat dan Uji Kompetensi Pengawas Lingkungan (Supervisor Environment)
Perusahaan pertambangan memiliki pengaruh yang besar terhadap lingkungan hidup. Perubahan bentang alam akibat adanya aktivitas penambangan dengan metode tambang terbuka dapat mempengaruhi dari pola hidrologi, hidrogeologi, topografi dan perubahan kesuburan tanah di lokasi tersebut. Selain itu, dampak lain dari kegiatan operasi produksi adalah pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia, fisika dan material yang berpotensi tidak dapat diproses didalam tanah.
Pencemaran yang dapat ditimbukan oleh kegiatan pertambangan adalah pencemaran terhadap air, tanah, udara dan adanya limbah B3 yang dihasilkan dari krgiatan pertambangan.
Diklat pengawas lingkungan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan keahlian bagi pegawai perusahaan tambang, khusunya di divisi lingkungan agar dapat memantau pencemaran yang dihasilkan. Setelah mengikuti diklat ini peserta diharapkan mampu memantau pencemaran air, udara, tanah dan limbah B3.
Peserta Diklat :
- Profesional dibidang pertambangan yang diberi tugas sebagai pemantau lingkungan
- Divisi Lingkungan atau HSE di suatu perusahaan
- Lulusan SMU dan sederajat yang ditunjuk oleh perusahaan sebagai pengawas lingkungan.