JURU UKUR TAMBANG (JUT)
Seorang Juru Ukur Tambang merupakan tenaga teknis khusus pada perusahaan pertambangan yang memiliki tanggung jawab atas peta, arah, dan batas rencana penambangan
Selain teruji kemampuan substansinya, seorang juru ukur tambang perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman K3 serta lingkungan sebagai bagian dari kompetensi yang harus dimiliki dan diakui.
Pasal 17 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.555.K/26/MPE/1995 menetapkan bahwa “Hanya orang yang memiliki Sertifikat Juru Ukur Tambang yang diakui dan mendapat persetujuan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang yang dapat diangkat menjadi Juru Ukur Tambang”.
PESERTA DIKLAT JURU UKUR TAMBANG (JUT)
- Pekerja dibidang pertambangan yang menjadi juru ukur tambang dengan pengalaman kerja minimal satu tahun serta diusulkan oleh perusahaan/instansi yang bersangkutan.
PERSYARATAN PESERTA DIKLAT JURU UKUR TAMBANG (JUT)
Persyaratan peserta yang akan mengikuti diklat dan uji kompetensi JUT ada 2 yaitu persyaratan dokumen dan persyaratan umum.
Persyaratan umum
- Pendidikan minimal SMK Teknik /SMA IPA sederajat
- berpengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang Teknik,Survey Technician (Juru Ukur dan Pemetaan Tambang Terbuka) atau − Pendidikan Sarjana Muda (D3) Teknik, Sains Pertanian (Pertanahan), Kehutanan dan Survei, Juru Ukur dan Pemetaan Tambang Terbuka dan berpengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang Teknik Pengelola Pengukuran dan Pemetaan Tambang Terbuka atau − Pendidikan minimal S1/S2 Teknik, Sains, Pertanian (Pertanahan) ,Kehutanan dan Juru Ukur dan Pemetaan Tambang Terbuka
- Perpengalaman kerja minimal 1 tahun dibidang Teknik Pengelola Pengukuran dan Pemetaan Tambang Terbuka
- Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
Persyaratan Dokumen
- Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi Pemetaan Tambang Terbuka di tandatangan oleh KTT/PJO dan di cap
- FC KTP
- CV Terkini
- Ijasah terakhir
- Uraian Pekerjaan Terkini (Jobdesk)
- SK Pengangkatan terakhir (Surat Keterangan Jabatan)
- (Khusus Expatriat) Surat Ijin Bekerja
- Pas foto 3×4 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah dan berpakaian rapih (tidak diperbolehkan menggunakan kaos)
- Bukti-bukti kerja Pengelolaan Bidang pengukuran – juru ukur tambang
- Bukti-bukti kerja (Shift Report / daily report )
- Bukti-bukti kerja (Group Meeting / sosialisasi SOP)
- Bukti-bukti kerja pengalaman, pengukuran tambang terbuka
- Bukti-bukti kerja peta-peta tambang skala 1 : 10.000
- Bukti-bukti kerja peta pengukuran tambang dan lingkungan Pertambangan
- Bukti-bukti gambar peta wilayah tambang – koordinat
- Bukti-bukti peta wilayah cadangan mineral dan batubara
- Bukti-bukti/Foto Kerja Pengukuran di Lokasi Tambang
- Lain-lain
BAHASAN DIKLAT JURU UKUR TAMBANG
- Peraturan perundang-undangan terkait keselamatan pertambangan
- Tugas dan tanggung jawab keselamatan
- Pengetahuan Dasar Geologi;
- Pengetahuan Dasar K3;
- Pengetahuan Dasar Lingkungan Pertambangan;
- Pengenalan dan Penggunaan GPS untuk Pertambangan;
- Peta-peta Pengelolaan Lingkungan Pertambangan;
- Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Juru Ukur Tambang;
- Potensi Bahaya pada Penambangan (Tambang Terbuka dan Tambang Bawah Tanah);
- Materi dan Praktik Penggunaan GPS dalam Pertambangan.
- Materi dan Praktik Penggunaan Waterpass dalam Pertambangan
- Pengenalan Drone.